SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bosar Maligas meringkus Erwin, seorang kurir narkoba jenis sabu. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap saat sedang berkendara di jalan umum Afdeling VIII PTPN IV Tinjowan, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Selasa (1/10/2019) siang.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait bisnis sabu yang dijalankan Erwin di kawasan Afdeling VIII PTPN IV Tinjowan. Lalu, saat Erwin melintas dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5878 VBF, polisi langsung memberhentikan dan menyergapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan plastik klip transparan yang dibalut lakban berisi 3 paket sedang sabu dari kantongan sepedamotor sebelah kanan, dan 1 bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 2 paket sedang klip transparan berisi sabu. Juga ditemukan 6 plastik kosong klip transparan ukuran kecil, 1 sendok skop yang terbuat dari pipet dan dibalut lakban warna kuning ditemukan dari kantongan sepedamotor sebelah kiri.
Baca: Ditemukan Tergantung, Polisi Pastikan Kurir Sabu di Ujung Padang Itu Bunuh Diri
Baca: Dua Hari Sebelum Gantung Diri, Kurir Sabu Itu Ajak Istri Nyabu
Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp100 ribu. Kepada polisi, Erwin mengaku, uang tersebut diberikan seorang pria bernama Iwan (30), warga Kisaran, sebagai upah mengantar sabu tersebut.
Atas pengakuan itu, polisi langsung mengejar Iwan. Sayangnya, Iwan tak berhasil ditemukan.
Baca: Kurir Sabu di Rambung Merah Diringkus, Ada Bukti Transfer Atas Nama Fatmawati
Baca: Kurir Sabu dan Tiga Pengguna Diringkus di Parbutaran, Bandarnya Warga Batubara
Polisi kemudian membawa Erwin ke Mapolsek Bosar Maligas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pria asal Dusun IV, Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka Erwin masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan.