Calo dan Dua Sopir Sinar Beringin Ditangkap Usai Nyabu di Areal Kebun Bridgestone
- Kamis, 3 Okt 2019 - 17:40 WIB
- dibaca 3.455 kali
TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Seorang calo penumpang bersama dua rekannya sopir angkutan kota (angkot) Sinar Beringin diamankan usai mengonsumsi sabu di areal Perkebunan PT Bridgestone, Jalan Pasar Blok, Simpang Sukamulia, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Rabu (2/10/2019) sore.
Informasi diperoleh, ketiganya calo penumpang Doli Situmorang (21), warga Jalan Medan, Siantar Martoba. Kemudian rekannya sopir angkot Ramadhan (28), warga Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pita, Siantar Martoba dan Fransiskus Sihombing (36), warga Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Siantar Martoba.
“Sebelum melakukan penangkapan, kita dapat informasi kalau di areal kebun Bridgestone, itu ada orang yang lagi mengonsumsi narkoba,” kata Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Prayitno.
Setibanya di lokasi, polisi melihat 1 unit angkot Sinar Beringin dengan nomor polisi BK 1190 WI sedang parkir. Sadar akan kedatangan polisi, Fransiskus sempat membuang barang bukti ke areal perkebunan. Melihat itu, polisi langsung mengejar dan menangkap Fransiskus.
Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan
Baca: Laju Sepeda Motor Distop Polisi, Kurir Sabu di Tinjowan Ini Tak Berkutik
Selanjutnya, polisi mengamankan Doli dan Ramadhan dari dalam angkot. Kepada polisi, ketiga tersangka awalnya mengaku sedang memperbaiki sound mobil. Namun, saat polisi memeriksa sekitar angkot, ditemukan 1 mancis warna biru. Di bagian kepala mancis itu terdapat 1 jarum. Dengan ditemukannya barang bukti itu, ketiga tersangka pun mengaku baru mengonsumsi sabu.
“Ketiga tersangka juga mengaku sudah membuang alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Bambang.
Baca: Baru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba
Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu
Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan 1 pipet berbentuk sekop, 1 plastik klip kecil berisi 1 kompeng, 1 cup air mineral yang pada bagian bawahnya terdapat sambungan pipet atau bong, dan 1 plastik klip sedang berisi sabu.
“Ketiga tersangka mengaku membeli sabu dari Siantar,” beber Bambang, seraya menambahkan ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.