Wuih, Ini di Simalungun: Mobil Dinas Dapat, Tunjangan Transportasi Diembat
- Rabu, 30 Okt 2019 - 17:55 WIB
- dibaca 521 kali
RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Enam Anggota dan mantan Anggota DPRD Simalungun, selama diketahui, mendapat fasilitas mobil dinas. Dan lima orang diantaranya diketahui tetap menerima tunjangan transportasi sebesar Rp9 juta per bulan, padahal sudah mendapat fasilitas mobil dinas. Akibatnya, BPK RI mengendus ada kelebihan pembayaran tunjangan transporasi, masing-masing terhadap BT, BS, ASS, BD, dan Su.
Informasi tersebut sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018. Adapun jenis mobil dan inisial Anggota Dewan tersebut, yakni JS (Pajero Sport), BT (Toyota Fortuner), BS (Pajero Sport), ASS (Pajero Sport), BD (Kijang Innova), dan Su (Kijang Innova).
Sehubungan dengan masalah itu, BPK sebelumnya telah merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) menarik keenam kendaraan dinas tersebut. Oleh Bupati Simalungun JR Saragih pada 25 Mei 2018 lalu, telah memerintahkan Sekwan untuk menarik kendaraan dinas tersebut dan Sekwan menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat pada 31 Mei, kepada masing-masing Anggota Dewan.
Namun, sampai Agustus 2018, kendaraan dinas tak juga dikembalikan. Sehingga, Sekretaris Daerah (Sekda) kembali memerintahkan Sekwan untuk kembali melakukan hal yang sama. Meski Sekwan kembali mengirimkan surat, para Anggota Dewan itu tetap saja tidak mengembalikannya sampai pemeriksaan BPK RI berakhir.
Baca: Daftar Cawabup Simalungun di NasDem, Siapa Cabupnya? Ini Kata Royani Harahap
Setelah melakukan penelusuran dan wawancara dengan pihak terkait, BPK akhirnya menyimpulkan bahwa kelima orang Anggota Dewan, masing-masing berinisial BT, BS, AAS, BD, dan Su, menerima anggaran transportasi sebesar Rp9 juta per bulan (dalam satu tahun), padahal tetap menggunakan mobil dinas.