Wuih, Ini di Simalungun: Mobil Dinas Dapat, Tunjangan Transportasi Diembat
- Rabu, 30 Okt 2019 - 17:55 WIB
- dibaca 521 kali
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Simalungun agar memerintahkan Sekwan untuk menarikan tunjangan tranportasi dari kelima Anggota Dewan, masing-masing Rp91,8 juta atau Rp459 juta untuk total keseluruhan.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Simalungun Mariono, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, akan menindaklanjuti informasi itu dalam rapat paripurna dewan.
“Terima kasih informasinya. Nanti, kami akan sampaikan melalui pandangan fraksi, supaya masalah itu diselesaikan,” ujar Mariono, saat ditemui di DPRD Simalungun, Selasa (29/10/2019), sekira pukul 14.00 WIB.
Sementara, Kabag Umum DPRD Simalungun Andar Saragih, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa para Anggota Dewan tersebut telah mengembalikan mobil dinasnya masing-masing. “Itu sudah dikembalikan,” jawabnya, melalui pesan WhatshApp.
Namun terkait pengembalian tunjangan transportasi Anggota Dewan, yang berjumlah Rp459 juta, dia mengaku tidak mengetahui. “Kalau masalah itu (tunjangan transportasi), aku tidak tau. Yang tahu itu yang membidangi keuangan,” pungkasnya mengakhiri.