Benteng Siantar

Meresahkan, DPRD Simalungun Panggil Pimpinan Sejumlah Unit PTPN IV

Walpiden Tampubolon, Anggota DPRD Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sejumlah pimpinan unit kebun PTPN IV dipanggil DPRD Simalungun. Pemanggilan ini mengingat kerap terjadinya banjir di areal kebun sawit dan tidak adanya penanganan serius atas masalah tersebut. DPRD Simalungun baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan unit kebun Balimbingan, Marihat, dan Marjandi.

Walpiden Tampubolon, selaku pimpinan rapat saat itu menjelaskan bahwa banjir di sejumlah wilayah itu sudah meresahkan dan mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya transportasi, pendidikan, pertanian, irigasi, lingkungan penduduk, dan kerugian materil.

“Oleh karena itu, DPRD Simalungun mendesak Kementerian BUMN memberikan perhatian penuh dalam mencegah terjadinya banjir,” tegas Walpiden, saat diwawancarai BENTENG SIANTAR.

Dalam RDP itu, lanjut Walpiden, pihak PTPN IV menjelaskan telah melakukan perbaikan dan penanganan terhadap longsor dan banjir di masing-masing kebun. Penanganan dengan cara mengalihkan air ke sungai, yang sifatnya sementara.

BacaFraksi PDIP DPRD Simalungun Minta PTPN IV Tidak Tanam Sawit di DAS

Menanggapi hal itu, DPRD Simalungun meminta agar design penanganannya secara permanen yang melibatkan pakar dan tenaga teknis yang benar-benar memahami penanganan air.

“Dengan keberadaan PTPN di Simalungun sudah seharusnya masyarakat ikut menikmatinya, bukan dapat bencananya,” keluh politisi partai Demokrat itu.

BacaJembatan Jalan Siantar-Tanah Jawa Terputus Lagi, Lalin Dialihkan ke Polda

Walpiden menambahkan, pasca RDP di DPRD Simalungun, seharusnya dilanjutkan pertemuan ke Kantor Direksi PTPN IV di Medan, dengan tujuan mendesak PTPN IV agar segera mengambil keputusan percepatan penanganan luapan air dari wilayah perkebunan dengan membuat saluran yang permanen atau saluran baru agar luapan air dapat terurai dengan baik. Intinya, agar pihak PTPN menata-kelola air dengan baik agar bencana tidak terulang terus menerus.

“Tapi karena dalam aturan bahwa Pokja itu tidak diperkenankan melakukan kunjungan kerja, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk, akhirnya kunjungan kerja ke BPBD Propinsi, PUPR Propinsi dan Kandir PTPN IV ditunda, menunggu AKD dibentuk,” pungkas Walpiden mengakhiri.