Pengedar Narkoba Sinaksak Diringkus dari Belakang Rumah Orangtuanya
- Rabu, 13 Nov 2019 - 20:13 WIB
- dibaca 1.227 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial ER alias Bengbeng (37). Tersangka Bengbeng diamankan dari belakang rumah orangtunya di Jalan Medan Km 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Minggu (10/11/2019), malam sekira pukul 22.30 WIB.
Informasi diperoleh, Bengbeng merupakan warga Lingkungan V, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua paket plastik sabu seberat 1,32 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp450 ribu, dan 2 unit handphone.
Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga, didampingi Kasi Berantas Kompol Hendry Sinaga, dalam press release yang digelar Kantor BNNK Pematangsiantar, Rabu (13/11/2019), siang menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Atas informasi warga, Kasi Berantas Kompol Hendry Sinaga bersama tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka dari belakang rumah orangtuanya.
Baca: BNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai
Dari keterangan tersangka, masih kata Suhana, malam itu tersangka hendak melakukan transaksi jual beli narkoba. Namun berhasil digagalkan. Kepada petugas, Bengbeng mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial J. Dan J, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Dua Sopir Angkot Miliki Sabu ‘Dilepas’ BNN Siantar, Ini Kesewenang-wenangan
Atas perbuatan itu, Suhana menegaskan, terhadap tersangka Bengbeng akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.