RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Satu dari dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamatang Raya yang melarikan diri berhasil diamankan. Adalah Darwis. Pria 42 tahun itu merupakan narapidana titipan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yang terjerat kasus narkoba dan dipenjara 5 tahun.
Darwis dibawa kembali ke Lapas Narkotika setelah dijemput dari kediaman mertuanya di Kota Medan, Sabtu (30/11/2019) siang.
“Kita dapat informasi kalau dia (Darwis) ada di rumah mertuanya. Kita berangkat ke sana. Kita negosiasi dengan keluarganya. Dan keluarganya menyerahkan Darwis,” kata Eka Putra, Humas Lapas Narkotika Pematang Raya, Senin (2/12/2019).
Eka menuturkan, atas tindakan itu, Darwis akan dikenakan sanksi administratif, salah satunya tidak boleh mengurus pembebasan bersyarat.
“Kalau hukuman tambahan tidak ada,” jelasnya.
Baca: Dua Tahanan Lapas Narkotika Raya yang Kabur Itu Terekam CCTV
Sementara itu, untuk Rona (23), tahanan lainnya yang kabur, masih dilakukan pengejaran.
“Masih kita lacak. Belum terdeteksi (keberadannya),” ucap Eka.
Baca: Dua Napi Lapas Siantar Kabur, Satu Ditangkap di Ajibata, Satu Lagi Buron
Sebelumnya, Darwis dan Rona melarikan diri pada Minggu (24/11/2019), sore sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya kabur setelah terlebih dahulu melompat tembok belakang Lapas Narkotika.