SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus seorang pengedar ganja. Tersangkanya adalah Feri Pakpahan, warga Jalan Simarjarunjung Tanjung Dolok, Huta Silautu, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun.
Pria 38 tahun itu diringkus dari kediamamnya, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah mengamankan Feri, polisi kemudian menggeledah rumahnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 2 ons dan 1 unit handphone merk Advan.
Baca: Dalam Sehari, Empat Bandit Narkoba Ditangkap dari Siantar-Simalungun
Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram
Tak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi Feri. Kepada polisi, dia mengaku membeli ganja itu dari dua pria berinisial BM dan SL, warga Siantar.
“Saat dilakukan pengembangan, kita belum berhasil menemukan BM dan SL,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Minggu (12/1/2020).
Eduar menambahkan, Feri sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.