RAYA KAHEAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap Susi Purba, warga Simpang IV, Kelurahan Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean. Wanita berusia 37 tahun itu ditangkap atas keterlibatannya dalam bisnis perjudian jenis toto gelap (togel).
Polisi meringkus Susi dari warung miliknya di Sindar Raya, Sabtu (11/1/2020), sore sekira pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buku tulis berisi angka-angka tebakan judi togel, 1 unit handphone merk Nokia berisi angka-angka tebakan judi togel, 1 buku tafsir mimpi, 1 buku berisi angka-angka keluar, 1 bolpoin dan uang tunai sebesar Rp20 ribu.
“Setelah ditangkap, tersangka Susi Purba kita interogasi,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan, Minggu (12/1/2020).
Baca: Tinggalnya di Dusun, Punya Smartphone Buat Mengakses Judi Togel Online
Baca: Kakek Asal Tanah Jawa Ini Nulis Togel, Ngaku Setor ke Hendrik Sinaga
Kepada polisi, Susi mengaku menyetor omset hasil perjudian itu ke seorang pria bernama Amran Purba, warga Kelurahan Sindar Raya. Sayangnya, sampai kini, Amran Purba belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran.
“Tersangka Susi Purba sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Agustiawan.