Kakek Samirin, Pencuri Getah Bridgestone Seharga Rp17 Ribu itu Akhirnya Bebas

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Samirin, kakek 69 tahun yang didakwa mencuri getah milik PT Bridgestone saat diwawancarai wartawan usai pembacaan putusan di PN Simalungun, Rabu (15/1/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Samirin, kakek 69 tahun yang didakwa mencuri getah milik PT Bridgestone akhirnya bebas. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman 2 bulan 4 hari terhadap kakek asal Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun itu.

Atas vonis itu, Samirin akhirnya bebas. Sebab, masa penahanan Samirin telah habis.

“Memerintahkan agar terdakwa (Samirin) dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” kata Hakim Ketua Roziyanti, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/1/2020).

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun M Rizky menuntut Samirin dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Rizky menjerat Samirin dengan Pasal 107 Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ditemui di kawasan PN Simalungun, Samirin bercerita, pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada 17 Juli 2019 lalu. Saat itu, Samirin ketahuan mencuri getah seberat 1,9 kilogram milik PT Bridgestone dari kebun yang tak jauh dari kediamannya. Getah itu seharga Rp17.480 ribu.

“Aku mencuri untuk beli rokok. Satpam yang nangkap aku. Aku ketahuan pas mau ambil getah. Kenalnya satpam itu samaku. Aku pensiunan Bridgestone. Penderes aku dulu,” ucap kakek 12 cucu ini.

BacaTerjadi di Siantar, Curi Sepeda Motor, Ibu Penjarakan Anak Kandung

Ketika ditangkap, Samirin sempat memohon maaf dan meminta agar kasus itu tidak dibawa ke ranah hukum. Namun, permohonannya tak dikabulkan. Samirin tetap dibawa ke Mapolsek Bangun.

“Sedih lah pas di penjara. Nggak bisa melihat cucu,” ucap bapak empat orang anak ini.

Atas vonis majelis hakim itu, Samirin mengaku senang. Samirin bisa bertemu cucu dan bertemu dengan keluarganya lagi.

Hinca Panjaitan Ikut Prihatin

Masih di lokasi yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga menyaksikan proses hukum terhadap Samirin. Hinca mengaku prihatin atas apa yang dialami Samirin. Hal itu karena kerugian yang hanya Rp17.480, namun Bridgestone harus memenjarakan Samirin.

“Ini soal rasa keadilan. Kasus ini dilaporkan ke saya, makanya saya datang. Saya juga di sini untuk mengawasi,” ucapnya.

BacaPerhiasan, Ponsel dan Uang Ringgit Milik Majikan Diembat, Hasilnya Buat Foya-Foya

Hinca menambahkan, vonis majelis hakim tersebut sudah yang terbaik. “Dari sini, saya ikut menjemput Samirin ke Lapas dan mengantar ke rumahnya,” imbuhnya.

Share this: