Diringkus Saat Santai di Bengkel Serapuh, Tas Digeledah, Ternyata Ada Sabu

Share this:
BMG
Dedi Sinaga alias Birong berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangun, Jumat (24/1/2020).

GUNUNG MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bangun meringkus Dedi Sinaga alias Birong, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (24/1/2020), siang sekira pukul 12.30 WIB. Pria 37 tahun itu diringkus saat sedang santai di salah satu bengkel tak jauh dari rumahnya, Huta II, Gang Pandan, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.

Setelah ditangkap, Dedi kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 tas warna hitam berisi 6 kartu ATM, 3 buku tabungan, uang sejumlah Rp14 ribu, 1 lembar SIM C, dan 1 lembar SIM A.

Kemudian, 1 kantong warna hitam berisi 2 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 2 plastik klip kosong, 2 plastik klip berukuran sedang yang digulung dan berisi sabu, 8 plastik klip berukuran kecil yang digulung dan berisi sabu, 2 plastik klip besar kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 unit handphone Samsung, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 4 pipet, 1 mancis warna biru merk Tokai, 1 kaca pirex serta 1 dompet warna coklat.

BacaLagi, Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun Disikat

BacaAgah, Keempat Warga Gunung Malela Ini Main Dam Batu di Bulan Puasa

Atas ditemukannya barang bukti itu, Dedi pun diboyong ke Mapolsek Bangun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tersangka Dedi Sinaga alias Birong kita serahkan ke Unit Narkoba untuk diproses,” kata Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung.

Share this: