BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek salah satu rumah di Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Senin (27/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Tiga pemuda tertangkap saat sedang mengonsumsi sabu di rumah itu.
Ketiganya adalah Fahriz (19), Ramhad Nurhadi (23), dan M Aji Pangestu (19). Mereka merupakan teman sekampung di Pematang Kerasaan.
“Sebelum menggerebek, kita dapat informasi kalau rumah itu sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi dan transaksi sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Rabu (29/1/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1 gram, 1 kaca pirex berisi sisa sabu, 1 alat hisap sabu dan 1 sendok yang terbuat dari pipet.
“Setelah diamankan, ketiga pemuda itu kemudian kita interogasi,” ucap Eduar.
Baca: Air Mata Penyesalan Bunda Rizky, karena Narkoba Terancam Lebaran di Penjara
Kepada polisi, ketiganya mengaku memeroleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak mereka ketahui namanya, namun mengetahui ciri-cirinya.
“Ketiga tersangka juga menyebut kalau asal sabu dari Kampung Gambus, Kabupaten Batubara,” jelas Eduar.
Baca: Kisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba
Meski begitu, saat dilakukan pengembangan ke Kampung Gambus, polisi belum berhasil menemukan sosok sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan ketiga tersangka.
“Pengembangan masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan bisnis narkoba,” tegas Eduar.