Pengedar Narkoba Sinaksak Ditangkap, Barang Bukti Sabu 19 Paket
- Sabtu, 21 Mar 2020 - 21:14 WIB
- dibaca 2.518 kali
TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap tersangka pengedar sabu, Kamis (19/3/2020) malam. Tersangkanya adalah Donny, warga Huta VII Purbasari, Kelurahan Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.
Pemuda 23 tahun itu diringkus dari belakang salah satu rumah kosong di Gang Subur, Kelurahan Sinaksak. Saat itu, Donny sedang menunggu pembeli.
Selain mengamankan Donny, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 19 paket sabu, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan 1 unit handphone merk Samsung.
“Tersangka mengakui kalau sabu itu akan dijualnya kepada siapa saja yang memesan secara langsung atau melalui handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Sabtu (21/3/2020).
Baca: Marak Peredaran Narkoba di Sinaksak, Mobil dan Uang Puluhan Juta Disita
Baca: Miris, Seorang Pelajar Terlibat Peredaran Ganja di Sinaksak
Eduar melanjutkan, dari hasil interogasi, Donny juga mengaku kalau sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial R, warga Simpang Koperasi, Kecamatan Siantar Martoba.
“Tersangka sudah ditahan. Sementara R masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas Eduar.