Sepeda Motor dan Handphone Pelajar Dirampas, Dijual ke Tanjungbalai, Ini Modusnya..  

Share this:
BMG
Jumpa Sembiring, warga Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun, ditangkap atas kasus perampasan handphone dan sepeda motor, Rabu (22/4/2020).

UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bangun menangkap Jumpa Sembiring, warga Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun, atas kasus perampasan handphone dan sepeda motor. Pria 30 tahun itu diringkus dari Desa Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Rabu (22/4/2020) sore.

“Saat ditangkap, tersangka Jumpa Sembiring sedang minum tuak,” kata Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung, Kamis (23/4/2020).

Banuara mengatakan, ketika diringkus, Jumpa sempat berupaya melarikan diri ke areal kelapa sawit. Namun, polisi dengan sigap mengejarnya dan berhasil diamankan.

Aksi perampasan itu, lanjut Banuara, terjadi di seputaran Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun, Jumat (10/4/2020) lalu. Korbannya seorang pelajar bernama Juan Ardiansyah (14), warga Huta I, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.

Saat itu, Jumpa bertemu Juan yang sedang nongkrong bersama teman-temannya. Lalu, Jumpa menyuruh Juan membeli rokok. Jumpa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp10 ribu kepada Juan.

BacaKeberanian Masrifa, Siswi MAN Siantar, Kejar Pelaku Jambret Hingga Tertangkap

Selanjutnya, Juan pergi membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3877 TAY miliknya. Setelah kembali, Juan menyerahkan rokok tersebut kepada Jumpa. Namun lagi-lagi, Jumpa meminta Juan memboncengnya untuk mencari mancis.

Juan pun menyanggupi permintaan Jumpa. Keduanya kemudian bergegas. Lalu, saat tiba di tempat sunyi, Jumpa mengeluarkan sebilah arit rumput yang sudah diselipkannya di pinggang. Kemudian mengarahkan arit itu ke Juan.

BacaJambret Kembali Beraksi di Siantar, Pasutri dan Anaknya Terjatuh Lalu Terseret

Sembari membentak, Jumpa menyuruh Juan menyerahkan handphone dan sepedamotornya. Tak ingin terjadi apa-apa, Juan pun menuruti permintaan pelaku. Dia pun membiarkan Jumpa pergi membawa sepeda motor dan handphonenya.

“Sesuai keterangan tersangka, sepeda motor dan handphone korban sudah dijual ke Tanjung Balai seharga Rp2 juta,” ungkap Banuara.

Banuara menambahkan, hasil penjualan sepeda motor dan handphone itu sudah dihabiskan Jumpa untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Share this: