EMBONG, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Panei Tongah menangkap Ende Rahman Girsang, warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolog Masagal, Simalungun. Penangkapan itu menyusul keterlibatan pria 36 tahun itu dalam bisnis peredaran narkoba.
Polisi mengamankan Ende dari Perumahan Puri Marjandi Embong, Nagori Manjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, Senin (27/4/2020), malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat ditangkap, Ende tak sendiri. Dia bersama seorang perempuan muda berinisial VAS (18), warga Kabupaten Toba.
Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto membenarkan penangkapan tersebut. Juni menjelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi yang mereka terima dari masyarakat.
“Setelah diamankan, mereka kita geledah,” kata Juni.
Baca: Heboh Penggerebekan di Perumahan Sumber Jaya Siantar, 27 Orang Diamankan
Baca: Perhatian Pemko Siantar Terhadap Program Perumahan Jokowi Dinilai Kurang
Hasilnya, sambung Juni, pihaknya menemukan barang bukti berupa 19 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bong terbuat dari botol Aqua, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex berisi jarum, 3 mancis, 4 pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp663 ribu.
Juni menambahkan, kasus tersebut sudah mereka limpahkan ke Unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun.