Ancaman 10 Tahun Penjara, 11 Pejudi Samkwan di Hotel Niagara Divonis 3 Bulan Bui

Share this:
BMG
Ke-11 orang tersangka judi samkwan di Hotel Niagara Parapat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Siantar Timur, 11 Februari 2020 lalu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap 11 orang terdakwa judi yang ditangkap dari Hotel Niagara Parapat, 8 Februari 2020 lalu. Ke-11 terdakwa itu adalah Siukio alias Perawati (62) dan Salim (46), warga Medan, Khairul Aswad (35), Asuan (64), Sukardi (44), dan Tan Sui Min (58), warga Serdang Bedagai, Maya Burana Tari Damanik (28), Kai Hwa (57), Cincu alias Acu (56), Raymond (33), dan Tumi (58), warga Tebing Tinggi.

Pembacaan putusan atas perkara tersebut digelar pada Selasa (5/5/2020). Dalam persidangan, Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai Hakim Ketua, sedangkan Roziyanti dan Hendrawan Nainggolan sebagai Hakim Anggota. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (28/4/2020), empat JPU, yakni Augus Vernando Sinaga, Barry Sugiarto, Dedy Chandra Sihombing, dan Weni Julianti Situmorang, menuntut ke-11 terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Tim JPU menjerat seluruh terdakwa dengan Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang Perjudian. Majelis hakim sepakat dengan JPU terkait pasal yang ditetapkan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun Irvan Maulana belum memberikan penjelasan soal pertimbangan tuntutan 5 bulan penjara dan penerapan pasal 303 bis tersebut. Pesan WhatsApp yang dilayangkan BENTENG SIANTAR tak dijawabnya.

BacaPuluhan Orang Dikabarkan Ditangkap di Hotel Niagara Parapat, Kasusnya Judi

BacaMalam Terakhir Tahun Baru Imlek di Niagara Hotel Ternoda Judi Samkwan

Sebelumnya, Polres Simalungun menetapkan ke-11 orang tersangka dalam kasus perjudian jenis dadu atau samkwan yang terjadi di Aula Bolon Hotel Niagara, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Dalam penggerebekan itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan 40 orang dari hotel tersebut.

“Setelah diperiksa, 29 orang lainnya kita pulangkan. Mereka tidak terlibat. Hanya melihat dan menonton,” kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/2/2020).

Share this: