SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap 11 orang terdakwa judi yang ditangkap dari Hotel Niagara Parapat, 8 Februari 2020 lalu. Ke-11 terdakwa itu adalah Siukio alias Perawati (62) dan Salim (46), warga Medan, Khairul Aswad (35), Asuan (64), Sukardi (44), dan Tan Sui Min (58), warga Serdang Bedagai, Maya Burana Tari Damanik (28), Kai Hwa (57), Cincu alias Acu (56), Raymond (33), dan Tumi (58), warga Tebing Tinggi.
Pembacaan putusan atas perkara tersebut digelar pada Selasa (5/5/2020). Dalam persidangan, Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai Hakim Ketua, sedangkan Roziyanti dan Hendrawan Nainggolan sebagai Hakim Anggota. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (28/4/2020), empat JPU, yakni Augus Vernando Sinaga, Barry Sugiarto, Dedy Chandra Sihombing, dan Weni Julianti Situmorang, menuntut ke-11 terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Tim JPU menjerat seluruh terdakwa dengan Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang Perjudian. Majelis hakim sepakat dengan JPU terkait pasal yang ditetapkan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun Irvan Maulana belum memberikan penjelasan soal pertimbangan tuntutan 5 bulan penjara dan penerapan pasal 303 bis tersebut. Pesan WhatsApp yang dilayangkan BENTENG SIANTAR tak dijawabnya.
Baca: Puluhan Orang Dikabarkan Ditangkap di Hotel Niagara Parapat, Kasusnya Judi
Baca: Malam Terakhir Tahun Baru Imlek di Niagara Hotel Ternoda Judi Samkwan
Sebelumnya, Polres Simalungun menetapkan ke-11 orang tersangka dalam kasus perjudian jenis dadu atau samkwan yang terjadi di Aula Bolon Hotel Niagara, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Dalam penggerebekan itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan 40 orang dari hotel tersebut.
“Setelah diperiksa, 29 orang lainnya kita pulangkan. Mereka tidak terlibat. Hanya melihat dan menonton,” kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/2/2020).
Heribertus memaparkan, seluruh tersangka berasal dari Serdang Bedagai (Sergai), Tebing Tinggi, dan Medan. Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
“Informasinya ada ramai-ramai (di Niagara), kita datang. Ternyata ada main judi,” ujarnya.
Heribertus mengungkapkan, para tersangka bermain judi bersamaan dengan malam Perayaan Cap Go Meh atau hari terakhir perayaan Tahun Baru Imlek.
“Di hotel itu juga ada perayaan malam Cap Go Meh,” jelas Heribertus.
Ditanya apakah ada keterlibatan pihak hotel dalam perjudian itu, Heribertus mengatakan, pihaknya masih menelusurinya.
“Masih kita tindaklanjuti. Masih kita periksa lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau tidak. Ini kan masih baru (diungkap), masih terus kita periksa,” ucap Heribertus.
Baca: Pengedar Sabu Ditangkap di Parapat, Temannya Bernama Rano Gurning Kabur
Baca: Tragedi Sinar Bangun Hingga Longsor Jembatan Siduadua Berdampak, Wisatawan Sepi
Heribertus menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp52 juta, 3 lembar spanduk judi dadu samkwan, 2 kain warna merah, 1 lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, 7 gelas kecil bening, 2 pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 kartu dam batu, 11 dadu, 1 lakban coklat, 1 pisau cutter, 1 spidol, 1 pulpen merk Faster warna hitam, 1 stapler warna biru, 6 keranjang, 8 kursi warna coklat dan 8 meja warna putih hitam.
“Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta,” pungkasnya.