SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Besok Sabtu (9/5/2020), ke-11 terdakwa kasus perjudian jenis samkwan akan keluar dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematang Siantar. Mereka akan menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap ke-11 terdakwa.
“Besok, masa penahanannya habis. Kemarin kan tuntutan 5 bulan, vonis 3 bulan. Besok bebas,” kata Humas Lapas Klas IIA Pematang Siantar Hiras Silalahi, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, Praktisi Hukum Daulat Sihombing menilai, penerapan Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang Perjudian terhadap ke-11 terdakwa bisa dipermainkan. Sebab, tidak ada hukuman minimal di sana.
“Standar maksimal itu yang ‘dimainkan’, karena nggak ada standar mininal di sana. Itu ruang gelap peradilan. Ruang gelap transaksi jual beli pasal,” sebut Daulat Sihombing.
Ia mengungkapkan, tawar menawar dalam peradilan sudah menjadi rahasia umum. Namun, sambung Daulat, sulit untuk membuktikan jual beli pasal tersebut.
“Itu karena yang membayar diuntungkan, yang menerima pun diuntungkan. Kalau terungkap, yang membayar dirugikan, yang menerima dirugikan. Akhirnya, sepakat untuk menyembunyikan dan ketika ada yang teriak, dia bilang fitnah,” kata Daulat.
Seperti diketahui, ke-11 terdakwa dalam kasus ini yakni Siukio alias Perawati (62) dan Salim (46), warga Medan, Khairul Aswad (35), Asuan (64), Sukardi (44), dan Tan Sui Min (58), warga Serdang Bedagai, Maya Burana Tari Damanik (28), Kai Hwa (57), Cincu alias Acu (56), Raymond (33) dan Tumi (58), warga Tebing Tinggi.
Baca: Malam Terakhir Tahun Baru Imlek di Niagara Hotel Ternoda Judi Samkwan
Mereka ditangkap dari Aula Bolon Hotel Niagara, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, pada 8 Februari 2020 lalu. Dalam kasus itu, Polres Simalungun mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp52 juta, 3 lembar spanduk judi dadu samkwan, 2 kain warna merah, 1 lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, 7 gelas kecil bening, 2 pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 kartu dam batu, 11 dadu, 1 lakban coklat, 1 pisau cutter, 1 spidol, 1 pulpen merk Faster warna hitam, 1 stapler warna biru, 6 keranjang, 8 kursi warna coklat dan 8 meja warna putih hitam.
Pembacaan putusan atas perkara tersebut digelar Selasa (5/5/2020). Dalam persidangan, Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai Hakim Ketua, sedangkan Roziyanti dan Hendrawan Nainggolan sebagai Hakim Anggota. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Baca: Ancaman 10 Tahun Penjara, 11 Pejudi Samkwan di Hotel Niagara Divonis 3 Bulan Bui
Pada sidang sebelumnya, Selasa (28/4/2020), empat JPU, yakni Augus Vernando Sinaga, Barry Sugiarto, Dedy Chandra Sihombing dan Weni Julianti Situmorang, menuntut 11 terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.
Tim JPU menjerat seluruh terdakwa dengan Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang Perjudian. Majelis hakim sepakat dengan JPU terkait pasal yang ditetapkan tersebut.