SILAU KAHEAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran sabu di Silau Kahean, salahsatu kecamatan di Kabupaten Simalungun yang berbatasan langsung dengan Serdang Bedagai. Seorang pembeli dan pemasok sabu ditangkap dari Nagori Tani, Jumat (26/6/2020).
Mereka adalah Jon Sadarman Purba (36), warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun dan Irvan Santoso (42), warga Dusun I, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Jon dari perkebunan jagung di Nagori Tani, Jumat sekira pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, tubuh dan pakaian Jon digeledah polisi.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 0,39 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan 1 tutup botol Aqua yang terangkai dengan 2 pipet plastik.
Selain penyalahgunaan narkoba, polisi juga mendapat informasi bahwa Jon terlibat kasus perjudian. Polisi pun menggeledah rumah Jon. Dari kamar Jon, polisi menemukan 10 unit mesin jackpot dalam kondisi mati.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Jon tentang asal sabu tersebut. Kepada polisi, Jon mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari Irvan Santoso. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli.
Setelah berkomunikasi, Irvan dan polisi sepakat bertemu di Nagori Tani, persisnya di dekat pabrik kelapa sawit (PKS). Dan saat Irvan tiba di lokasi dimaksud, Jumat sekira pukul 17.00 WIB, polisi langsung menangkapnya.
Baca: AKP Leston Siregar Diganti, Sihar Ditarik ke Komando, Jahoras ke Silau Kahean
Baca: Stres Ditinggal Mati Suami dan Anak, Wanita Lansia Bunuh Diri di Silau Kahean
Dari Irvan, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 32,44 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BK 5325 AGJ.
Tak sampai di situ, Irvan juga ditanyai tentang asal sabu itu. Irvan mengatakan, sabu tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial PT, warga Medan Tembung, Kota Medan.
Baca: Pengendara Honda Beat Tabrak Colt Diesel di Negeri Dolok, Dua Orang Meninggal
Baca: Wanita Keterbelakangan Mental Nyaris Diperkosa, Pelaku Kabur, Sempat Dicari ke Asbes Rumah
Namun hingga kini, polisi belum berhasil menangkap PT.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap PT,” kata AKP Lukman Sembiring, Kasubbag Humas Polres Simalungun.
Lukman menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.