Ditangkap dari Rumah di Marihat Bandar, Belanja Sabu dari Batubara
- Minggu, 2 Agu 2020 - 04:53 WIB
- dibaca 244 kali
BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang penyalahguna sabu. Adalah Budi Wijaya alias Kecol.
Pria 30 tahun tersebut ditangkap dari kediamannya di Batu Enam, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/7/2020), malam sekira pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, Sabtu (1/8/2020).
Saat ditangkap, Budi tak melawan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Budi. Namun saat itu, tidak ditemukan barang bukti.
Petugas kemudian menggeledah rumah Budi. Hasilnya, dari dekat pot bunga ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,29 gram dan 3 bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, satu unit handphone Xiaomi milik Budi juga disita sebagai barang bukti.
Baca: Anak Buah Bandar Narkoba Jaringan Lapas Siantar Ditangkap
Baca: Bandar Ganja Tomuan Diringkus, Barang Bukti 1,3 Kilogram
Setelah diamankan, Budi pun diinterogasi terkait asal sabu itu. Budi mengaku, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial TM, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Pengembangan sudah dilakukan ke Gambus. Tapi, TM belum berhasil ditemukan,” ujar Lukman.
Lukman menambahkan, hingga kini, Budi masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.