Bentrok Antar Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Senin, 28 Sep 2020 - 20:35 WIB
- dibaca 847 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Penyelidikan polisi terhadap kasus bentrokan dua kubu pendukung calon Bupati Simalungun di Hutabayuraja telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kedua orang tersangka itu berasal dari dua kubu pendukung calon Bupati Simalungun yang terlibat bentrokan. Pertama berinisial AS, yang merupakan rekan dari Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga. Kedua, berinisial KH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS kini telah ditahan di Mapolres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penetapan tersangka dalam kasus bentrokan dua kubu pendukung Calon Bupati Simalungun di Hutabayu Raja tersebut.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Jerico singkat, saat ditanya terkait kebenaran penetapan tersangka itu, Senin (28/9/2020).
Namun, Jerico belum bersedia mengungkapkan siapa saja orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Jerico juga belum memberikan jawaban pasti saat ditanya apakah berinisial AS itu ditujukan pada Andi Sinaga dan inisial KH tertuju pada Koster Hutajulu.
Baca: Bentrok Dua Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu: Benfri Sinaga Diperiksa
Sama halnya dengan Jerico, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo juga belum memberikan penjelasan atas penetapan tersangka tersebut.
“Bentar, kami cek,” kata Agus singkat, saat dihubungi via WhatsApp.