Bentrok Antar Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Senin, 28 Sep 2020 - 20:35 WIB
- dibaca 847 kali
Terpisah, Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga berpendapat, penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut tak lain merupakan satu bentuk profesionalnya polisi.
“Kita bilang sama polisi, saya minta netral saja sesuai dengan kronologis kejadian,” ucapnya.
Begitu pula dengan penetapan tersangka terhadap AS, Benfri sama sekali tidak mempermasalahkannya. Benfri sendiri sudah menjenguk AS di Mapolres Simalungun dan kondisinya dalam keadaan baik-baik saja.
“Sepanjang itu benar-benar kita anggap menjadi pantas di mata hukum, kami siap. Saya siap sampai kapan hukuman ini kepada dia, saya terima,” tegas Ketua Partai Berkarya Simalungun itu.
Benfri sendiri mengaku sudah dua kali memenuhi panggilan polisi.
“Pertama sebagai pelapor, kedua sebagai saksi,” ujarnya.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir
Ditanya apakah sudah ada pemanggilan ketiga, Benfri mengatakan belum menerimanya.
“Belum ada. Saya yakin nggak ada lagi itu. Mungkin nanti di pengadilan lah saya sebagai saksi,” pungkasnya.