Benteng Siantar

Hasim Diduga Melakukan Pembohongan dan Penistaan Etnik Simalungun

Muhajidin Nur Hasim dan bus berbranding Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar yang terdapat tulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pemakaian kata ‘Halak Simalungun’ oleh Muhajidin Nur Hasim atau yang akrab disapa Hasim pada kontestasi Pilkada 2020 menuai protes dari etnik Simalungun. Muhajidin Nur Hasim dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana pembohongan publik dengan menyatakan sebagai Halak Simalungun.

Ketua Gemapsi Anthony Damanik menjelaskan, dalam buku Hasil Seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) Tahun 2008, pada halaman 3, dinyatakan bahwa ‘Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang ber-AHAP Simalungun.

“Sekarang, dapat diperjelas Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang menerima dan yang mempraktikkan adat dan budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari-hari,” kata Anthony Damanik, Ketua Gemapsi, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (16/10/2020).

Dijelaskan Anthony, ber-AHAP Simalungun itu adalah orang yang mampu berbahasa Simalungun, mengerti adat istiadat Simalungun dan melaksanakannya dalam setiap acara adat, menggunakan adat dan budaya Simalungun, seperti pesta pernikahan, berduka, dan acara-acara lainnya.

Sementara, Muhajidin Nur Hasim, menurut Anthony, tidak termasuk dalam kategori Halak Simalungun. Mereka meyakini, Hasim atau Muhajidin Nur Hasim tidak mampu berbahasa Simalungun dan dalam kehidupan sehari-harinya tidak pernah mempraktikkan adat dan budaya Simalungun, seperti acara-acara pernikahan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan tahun 1980.

BacaKPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Hasim

Tapi, dalam kontestasi Pilkada Simalungun 2020, Gemapsi menemukan bukti-bukti tulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun yang dengan jelas dapat diketahui masyarakat luas lewat banner, spanduk, baliho, dan branding pada kendaraan.

“Pada setiap tulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun tersebut terpajang foto Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar,” ungkap Anthony. Bersambung ke halaman 2…

Pada setiap tulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun itu, lanjut Anthony, juga terdapat tulisan Calon Bupati Simalungun nomor urut dua.

“Kami meyakini, yang dimaksud dengan Hasim itu adalah Muhajidin Nur Hasim yang saat ini telah ditetapkan sebagai calon Bupati Simalungun nomor urut dua,” kata Anthony.

Lebih lanjut kata Anthony, menurut Ahli Linguistik dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr H Amrin Saragih, penulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun dapat diartikan sebagai Hasim itu adalah Halak Simalungun atau Hasim itu adalah Orang Simalungun.

“Atau Hasim itu adalah etnis Simalungun atau Hasim itu adalah orang Simalungun yang berbudaya, berbahasa, dan berperikehidupan sebagai etnis Simalungun,” terang Anthony.

Atas dalil-dalil tersebut, Gemapsi melihat, Hasim atau Muhajidin Nur Hasim telah melakukan dugaan tindak pidana pembohongan publik dengan menyatakan sebagai Halak Simalungun.

“Kami melihat perilaku Hasim atau Muhajdin Nur Hasim telah melakukan penghinaan dan pelecehan kepada seluruh masyarakat etnis Simalungun dengan mendeklarasikan sebagai Halak Simalungun,” ucap Anthony.

BacaSah! Marsada untuk RHS-ZW

Tak hanya itu, Anthony menegaskan, pernyataan Hasim atau Muhajidin Nur Hasim dianggap telah melakukan penistaan terhadap etnis Simalungun sebagai tuan rumah atau penduduk asli di Kabupaten Simalungun. Bersambung ke halaman 3..

Oleh karena itu, Gemapsi melayangkan somasi terhadap Calon Bupati Simalungun nomor urut 2 tersebut dan meminta agar seluruh tulisan yang menyatakan Hasim sama dengan Halak Simalungun yang berkaitan dengan pencalonan Muhajidin Nur Hasim sebagai Calon Bupati Simalungun dihapus atau dihilangkan selama 7 hari.

“Kami juga meminta Hasim untuk segera meminta maaf kepada masyarakat etnis Simalungun dan membuat pernyataan terbuka bahwa Mujahidin Nur Hasim bukanlah Halak Simalungun,” tegas Anthony.

BacaBacalon Wabup Simalungun Tumpak Siregar Berkisah Masa Kecilnya yang Dihabiskan di Sawah

Anthony menambahkan, apabila Muhajidin Nur Hasim atau Hasim tidak melakukan permintaan itu, Gemapsi akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta langkah-langkah sosial lainnya.

Namun, Muhajidin Nur Hasim yang dihubungi BENTENG SIANTAR via WhatsApp belum memberikan jawaban atas somasi tersebut.