Sindikat Narkoba Naga Jaya Terungkap, Seorang Pengedar Ditangkap

Share this:
BMG
Junaidi Carli Harapan Nadeak, warga Huta VII, Kampung Barisan, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, ditangkap atas perkara sabu.

BANDAR HULUAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Junaidi Carli Harapan Nadeak, warga Huta VII, Kampung Barisan, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan.

Pria 41 tahun itu diringkus setelah bisnis jual beli sabu yang dilakoninya ketahuan polisi. Junaidi ditangkap dari Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun, Kamis (15/10/2020), malam sekira pukul 20.00 WIB.

Tak ada perlawanan dari Junaidi saat polisi menangkapnya. Selanjutnya, polisi menggeledah Junaidi.

Polisi pun menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,50 gram, 1 kaleng rokok merk Magnum warna hitam, 1 kotak rokok X-Mild, 22 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, 1 kaca pyrex, dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

Setelah ditangkap, Junaidi kemudian diinterogasi. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang laki-laki di daerah Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

BacaSindikat Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Inex dan 0,5 Kilogram Sabu

BacaLagi, Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun Disikat

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Adi menuturkan, Junaidi sudah ditahan di markasnya.

“Tersangka Junaidi juga masih diperiksa penyidik untuk mengungkap jaringannya,” kata Adi.

Share this: