BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan sebuah rumah di Huta VI Pasar Pagi, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/11/2020) siang.
Dari rumah itu, polisi mengamankan Irwansyah alias Iwan. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penggerebekan itu, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, satu kaca pyrex, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam.
Dengan penemuan barang bukti itu, petugas menginterogasi Irwansyah. Kepada petugas, Irwansyah mengaku mendapatkannya dari Bagus Hariadi alias Yudi, di daerah Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Atas pengakuan Irwansyah, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan. Upaya polisi pun membuahkan hasil. Yudi diringkus dari Taman Simpang Tiga Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, sore sekira pukul 18.00 WIB.
Baca: Diadukan Lewat Aplikasi Horas Paten, Dua Pengedar Narkoba Sei Langgei Terjaring
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (13/11/2020), menuturkan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari pengaduan masyarakat lewat aplikasi Horas Paten. Dalam pengaduan itu, masyarakat mengaku resah atas aktivitas peredaran narkoba di daerah Perlanaan.
Baca: Terungkap Lewat Aplikasi Horas Paten, Ditangkap Saat Hendak Ambil Uang Narkoba
Dalam kesempatan itu, Lukman kembali bermohon kerja sama warga agar tidak menyalahgunakan aplikasi Horas Paten untuk memberikan laporan fiktif.
“Kasihan rekan-rekan kita yang piket di Command Center Horas Paten. Ditelepon gak aktif, di SMS gak dibalas (pemberi informasi fiktif, red),” ujar Lukman.