Bawaslu Ingatkan KPU Simalungun: Debat Paslon Harus Bisa Diakses Masyarakat
- Jumat, 13 Nov 2020 - 23:02 WIB
- dibaca 135 kali
PANEI, BENTENGSIANTAR.com– Debat terbuka pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 putaran pertama, akan diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Simalungun pada Sabtu (14/11/2020). Debat yang dilaksanakan di Hotel Niagara, Parapat itu, akan dimulai pukul 19.00 WIB.
Oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyurati Komisi Pemilihan Umum berupa imbauan agar menyiarkan debat publik tersebut melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, sehingga dapat diakses seluruh lapisan masyarakat Simalungun.
“Kita sudah menyurati KPU agar menyiarkan debat publik tersebut agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mulai Adil Saragih, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv. PHL) Bawaslu Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (13/11/2020).
Adil Saragih juga mengingatkan agar tim penyusun materi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, netral, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Disamping itu, lanjut Adil Saragih, moderator debat publik dilarang memberikan opini, komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat atau jawaban dari setiap pasangan calon.
Baca: Jangan Main-main! Bawaslu Simalungun Diminta Usut Dugaan Keterlibatan PNS
Baca: Dugaan Oknum PNS Dukung Anton-Rospita, Bawaslu Simalungun Lapor KASN
Adil Saragih menegaskan kembali bahwa pertanyaan terkait materi debat harus bersifat rahasia. Dan, moderator wajib memberikan kesempatan yang sama bagi tiap calon atau pasangan calon dalam debat.
“Dan yang paling utama dari pelaksanaan debat publik tersebut adalah agar seluruh hadirin tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penularan corona virus disease 2019,” pungkas Adil Saragih.