Dugaan Oknum PNS Dukung Anton-Rospita, Bawaslu Simalungun Lapor KASN

Share this:
BMG
Komisioner Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun telah melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus di Pilkada 2020 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan itu sudah dikirimkan pada 2 November 2020 lalu.

“Hasil kajian (dugaan keterlibatan PNS), sudah kita teruskan ke KASN,” kata Komisioner Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih, Rabu (11/10/2020) sore.

Dalam laporan itu, sambung Adil, pihaknya juga melampirkan hasil pemeriksaan terhadap oknum PNS berikut foto-foto dugaan keterlibatan.

“Kita jelaskan semua. Kita Kasih ke KASN,” ucap Adil.

Selanjutnya, kata Adil, apabila terbukti terlibat, KASN yang akan memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut.

BacaWaduh, Ada Politisasi Bantuan Tunai UMKM di Simalungun, PP Lapor ke Bawaslu

BacaJangan Main-main! Bawaslu Simalungun Diminta Usut Dugaan Keterlibatan PNS

Ditanya apakah ada sanksi ke pasangan calon atas keterlibatan oknum PNS itu, Adil memgatakan, keterlibatan oknum PNS itu merupakan inisiatif sendiri.

“Dari hasil pemeriksaan, (keterlibatan) bukan karena pasangan calon, memang dirinya sendiri. Jadi, (pasangan calon) nggak kena (sanksi),” pungkas Adil.

Share this: