Penggunaan Dana Desa Pinang Ratus Tidak Dicantumkan di Papan Informasi
- Sabtu, 14 Nov 2020 - 14:07 WIB
- dibaca 125 kali
JORLANG HATARAN, BENTENGSIANTAR.com– Penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2020 Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun, sama sekali tidak dicantumkan di papan informasi.
Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis terhadap Pangulu Nagori Pinang Ratus.
Kaur Keuangan Ali Hotri Naipospos, ketika ditemui di Kantor Pangulu Nagori Pinang Ratus beralasan jika papan informasi masih dalam proses pembuatan.
“Papan transparansi sedang dicetak, bang” ujar Ali, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (12/11/2020).
Sementara, Pangulu Nagori Pinang Ratus Zulkifli Pane, tidak berhasil ditemui.
Untuk diketahui, setiap Pangulu Nagori wajib mempublikasikan penggunaan dana desa, baik bidang pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa.
Baca: Demi Kemajuan Nagori di Simalungun, Radiapoh Tak Akan Intervensi Dana Desa
Baca: Berbekal Surat Sakti Kepala Desa, Dua Bocah Batubara Ngemis di Siantar, Prihatin!
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Dalam peraturan menteri itu disebutkan pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan dana desa agar dapat diakses masyarakat.