Wartawan Dilarang Liput Debat Paslon Kada Simalungun, yang Melarang Tak Pakai Masker

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik bersama Komisioner KPU lainnya foto bersama jajaran tanpa mengenakan masker, usai Acara Debat Publik Putaran Pertama Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, di Ruang Ronauli, Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sabtu (14/11/2020) malam.

Dia malah meminta wartawan agar tidak memperpanjangnya.

“Ada yang pakai masker, ada yang tidak. Tidak perlulah itu kita apa,” pungkas Raja, sembari berlalu.

Untuk diketahui bahwa ketentuan yang mewajibkan mengenakan masker itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Salahsatu poin penting protokol kesehatan yang harus dilakukan jika berada di ruangan tertutup, adalah tetap menggunakan masker meskipun di dalam ruangan.

Ketentuan wajib mengenakan masker itu kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corovavirus disease 2019 di Kabupaten Simalungun.

BacaRapat Pleno KPUD: Simalungun 4 Pasangan Calon, Siantar 1

Pada Bab III Pasal 4 poin 1a, disebutkan bahwa wajib bagi perorangan untuk mengenakan masker jika harus berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatananya. Kemudian dalam Bab V Pasal 10 poin (2) dan (3), setiap pelangggar protokol kesehatan dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Bahkan, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dapat dipidana dengan ketentuan perundang-undangan.

Share this: