Kartu Si Kerja ‘Setara’ Rp50 Juta, Untuk Siapa? Simak Penjelasan Radiapoh Sinaga
- Rabu, 18 Nov 2020 - 21:14 WIB
- dibaca 864 kali
“Sementara mengenai siapa yang bisa mendapatkan kartu Si Kerja, yakni masyarakat Simalungun yang membutuhkan bantuan modal usaha kerja dari kelompok kurang mampu dan memenuhi persyaratan,” terang Radiapoh.
Ihwal teknis pengajuan manfaat kartu Si Kerja, akan dibentuk Tim Fasilitator dan Tim Penilai kelayakan di tiap kecamatan yang akan mengidentifikasi jenis bantuan yang akan diberikan.
Soal nilai bantuan yang akan dirasakan masyarakat melalui Kartu Si Kerja, menurut RHS, tergantung jenis usaha dan kelayakan usaha masyarakat yang mengajukan.
Baca: Dikelola Perusahaan Miliknya, RHS Panen Padi Hingga 11 Ton per Hektar
Kendati demikian, pihaknya telah menetapkan besaran maksimal bantuan dari Kartu Si Kerja sebesar Rp50 juta.
“Manfaat kartu Si Kerja bisa dirasakan masyarakat Simalungun setelah RHS-ZW terpilih dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada April 2021,” pungkas Radiapoh.