Pendapat Pakar Hukum Soal Pro dan Kontra Kartu Si Kerja Milik RHS-ZW
- Minggu, 22 Nov 2020 - 22:30 WIB
- dibaca 120 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pakar Hukum Andi Syafrani menilai, program yang dibuat pasangan calon kepala daerah tak bisa serta merta disangkakan dengan politik uang. Menurut Andi, politik uang merupakan perbuatan mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu dengan kompensasi yang bersifat langsung.
Pemberian tersebut juga termanifestasi dalam bilik suara agar calon tersebut terpilih.
“Jadi, bukan setelah terpilih,” kata Andi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu saat dimintai pendapat, Sabtu (21/11/2020).
Pernyataan Andi sekaligus membantah pernyataan yang mengaitkan Kartu Simalungun Kerja (Si Kerja) yang digagas pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga-H Zonny Waldi (RHS-ZW) dengan praktik politik uang.
Baca: RHS Utamakan Ekonomi, Hasim Mandiri, Wagner Unggul, Anton Mantab
Sesuai fungsinya, Kartu Si Kerja dibuat sebagai bantuan modal usaha kerja untuk percepatan peningkatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Manfaat Kartu Si Kerja baru bisa dirasakan ketika Radiapoh dan Zonny terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Politik uang itu pada dasarnya dilakukan sebelum pemilihan, bukan setelah terpilih,” jelas Andi.
Baca: RHS Perkenalkan Kartu Si Kerja, Ini Manfaatnya
Oleh karena itu, Andi meminta masyarakat membedakan politik uang dengan program kampanye. Kendati ada tujuan yang sama, yakni agar terpilih, tapi ada perbedaan waktu yang menjadi pembeda.
“Kalau uang atau janji diberikan secara konkret pada saat pencoblosan, maka itu politik uang. Jika diwujudkan nanti jika terpilih, itu program,” terang Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini.