Benteng Siantar

Pendapat Pakar Hukum Soal Pro dan Kontra Kartu Si Kerja Milik RHS-ZW

Radiapoh Hasiholan Sinaga, Calon Bupati Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pakar Hukum Andi Syafrani menilai, program yang dibuat pasangan calon kepala daerah tak bisa serta merta disangkakan dengan politik uang. Menurut Andi, politik uang merupakan perbuatan mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu dengan kompensasi yang bersifat langsung.

Pemberian tersebut juga termanifestasi dalam bilik suara agar calon tersebut terpilih.

“Jadi, bukan setelah terpilih,” kata Andi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu saat dimintai pendapat, Sabtu (21/11/2020).

Pernyataan Andi sekaligus membantah pernyataan yang mengaitkan Kartu Simalungun Kerja (Si Kerja) yang digagas pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga-H Zonny Waldi (RHS-ZW) dengan praktik politik uang.

BacaRHS Utamakan Ekonomi, Hasim Mandiri, Wagner Unggul, Anton Mantab

Sesuai fungsinya, Kartu Si Kerja dibuat sebagai bantuan modal usaha kerja untuk percepatan peningkatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.

Manfaat Kartu Si Kerja baru bisa dirasakan ketika Radiapoh dan Zonny terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Politik uang itu pada dasarnya dilakukan sebelum pemilihan, bukan setelah terpilih,” jelas Andi.

BacaRHS Perkenalkan Kartu Si Kerja, Ini Manfaatnya

Oleh karena itu, Andi meminta masyarakat membedakan politik uang dengan program kampanye. Kendati ada tujuan yang sama, yakni agar terpilih, tapi ada perbedaan waktu yang menjadi pembeda.

“Kalau uang atau janji diberikan secara konkret pada saat pencoblosan, maka itu politik uang. Jika diwujudkan nanti jika terpilih, itu program,” terang Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini.

Bersambung ke halaman 2..

Andi berpandangan, dalam program yang berbentuk janji, belum pernah ada yang diproses secara hukum, semisal dianggap melanggar Pasal 187A Undang-Undang Pilkada terkait Aturan Politik Uang.

Andi yang pernah menjadi Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menjelaskan, dalam proses penerapan unsur Pasal 187A, harus dibuktikan korelasi langsungnya antara pemberian uang atau janji dengan ajakan memilih yang memenuhi unsur kampanye.

Di sisi lain, Andi menyatakan, dalam penyusunan program, sulit untuk dikonkretkan dalam tawaran yang jelas, seperti penyebutan jumlah atau angka tertentu. Sementara, jika tawaran program yang dibuat bersifat abstrak, seperti tanpa nilai tertentu, justru berpotensi tak direspon pemilih.

“Yang jelas, tawaran program harus rasional, juga punya argumen dan tujuan yang jelas. Bukan hanya sekadar tawaran tanpa dasar,” tutur Andi.

Dalam Kartu Si Kerja, pasangan Radiapoh-Zonny telah memberikan penjabarannya secara detail, seperti bentuk bantuan hingga siapa saja yang berhak mendapatkan manfaatnya. Kendati demikian, Kartu Si Kerja tak berisikan uang layaknya ATM.

BacaPunya Puluhan Perusahaan, Ribuan Karyawan, RHS Ungkap Rahasia Mereka Setia

Menurut Andi, gagasan dan ide yang ditawarkan Radiapoh-Zonny dalam bentuk Kartu Si Kerja seharusnya diapresiasi. Itu karena program tersebut seharusnya dimiliki kandidat lainnya. Ssbab, kontestasi pesta demokrasi haruslah diikuti kontestasi ide.

“Jika ingin pilkada lebih rasional, maka diskursus kampanye seharusnya diarahkan pada penilaian terhadap rasionalitas program, bukan sekadar suka atau tidaknya semata,” ucap Andi.

BacaEnam Program Radiapoh-Zonny, Semua Diawali kata ‘Si’, Apa Saja Itu?

Andi menyarankan, Radiapoh-Zonny untuk menantang kandidat lain dalam menguji kelayakan program, dalam hal ini Kartu Si Kerja. Dengan demikian, para pendukung akan terajak untuk memasuki cara kampanye yang sama, bukan saling menjatuhkan tanpa didasari rasionalitas.