SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Niat Amir Hamzah alias Amir bisa mengonsumsi sabu gratisan, gagal. Pemuda berusia 26 tahun ini keburu diringkus polisi saat menunggu pelanggan di Jalan Teratai, Blok 6, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (23/11/2020) sore.
Saat diamankan, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun melakukan penggeledahan. Dari tangan Amir, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,73 gram, yang dimasukkan dalam 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Selain itu, satu unit handphone merk Nokia milik Amir juga disita sebagai barang bukti.
Merasa terdesak, warga Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, ini segera buka mulut. Dia mengaku hanya orang suruhan teman sekampungnya untuk mengantarkan narkotika itu kepada pembeli.
“Ini barang bukan saya punya, tapi milik teman saya Refizal alias Refi,” kata Amir berkilah.
Baca: Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita
Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan menangkap Refizal alias Refi dari rumahnya di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun.
Kepada polisi, pria berusia 34 tahun itu membenarkan jika dia lah yang menyuruh Amir untuk mengantarkan pesanan narkotika tersebut.
Baca: Ar dan Al Sosok di Balik Peredaran Narkoba Rambung Merah, Sehari 15 Gram Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono mengatakan, Amir dan Refizal telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Simalungun.
“Kedua tersangka juga masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adi.