Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita

Share this:
BMG
Bambang Rianto alias Tolet, tersangka pengedar sabu ditangkap dari perkebunan sawi Huta IV, Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun, Kamis (19/11/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Bambang Rianto alias Tolet, seorang pengedar sabu, Kamis (19/11/2020), sore sekira pukul 17.00 WIB.

Pria 37 tahun itu diringkus dari perkebunan sayur sawi tak jauh dari rumahnya di Huta IV Karang Bangun, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Tak ada perlawanan dari Bambang saat polisi menangkapnya. Setelah mengamankan Bambang, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 80 plastik klip transparan berisi sabu seberat 31,79 gram, 1 dompet warna hitam, dan 1 unit handphone Samsung warna hitam.

BacaSering Transaksi Narkoba di PTPN III Bangun, Satu Pengedar Ditangkap

Selanjutnya, polisi menginterogasi Bambang soal asal sabu tersebut. Kepada polisi, Bambang mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial R, warga Sei Sikambing, Kota Medan.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut. Adi mengatakan, Bambang sudah ditahan di Mapolres Simalungun.

“Tersangka Bambang Rianto masih diperiksa untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

BacaPria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret

Adi menambahkan, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan Bambang dan sindikat pengedar narkoba lainnya.

Share this: