DOPAR, BENTENGSIANTAR.com– Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun telah memasuki fase darurat. Barang haram itu ternyata sudah menyasar ke perkampungan pedalaman.
Dari informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun telah mengamankan Johanes Sijabat, seorang petani jagung di Huta Gambiri, Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean (Dopar), Kamis (3/12/2020), sore sekira pukul 18.00 WIB.
Pria berusia 40 tahun itu diringkus dari sebuah gudang jagung di Huta Gambiri. Saat penangkapan itu, Johanes sedang duduk-duduk santai.
Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan. Dan, dari tubuh Johanes ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat kotor 0,40 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Baca: Pengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan Johanes. Saat ini, Johanes telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Simalungun.
Adi menuturkan, penangkapan Johanes bermula dari laporan masyarakat lewat aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. Atas pengaduan masyarakat, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Baca: Pria Botak Ini Edar Sabu di Pasar Horas, Ditangkap dari Balairung
Sekadar diketahui bahwa Huta Gambiri, merupakan salahsatu dusun tertinggal di Kabupaten Simalungun.
Akses jalan menuju perkampungan Huta Gambiri pun baru dibangun lewat gotong royong masyarakat sekitar tahun 2008. Demikian juga fasilitas listrik PLN, masyarakat di sana baru bisa menikmatinya belum lama ini.