Oknum Polisi Simalungun Nyambi Edar Sabu, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Aipda Indra Saragih, Halomoan Situmorang, Dicky Atmaja, dan Alfian saat menjalani sidang tuntutan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (14/12/2020) sore. (Ilustrasi)

Dalam pengembangan yang dilakukan, petugas BNN bersama Dicky dan Halomoan kemudian berjanji bertemu di Jalan Medan, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Setibanya di sana, Dicky dan Halomoan pun langsung ditangkap.

Dari Dicky, petugas menemukan sabu seberat 10 gram. Sedangkan dari Halomoan, ditemukan 15 butir inex.

Selanjutnya, Dicky dan Halomoan dibawa ke rumahnya masing-masing untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, dari rumah Dicky didapati lagi sabu seberat 12 gram.

BacaOknum Polisi Dilaporkan karena Gelapkan Mobil

BacaHukuman Penganiaya Oknum Polisi ‘Dikorting 6 Bulan’

Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Vario, serta 2 unit alat timbangan digital sebagai barang bukti.

Share this: