Oknum Polisi Simalungun Nyambi Edar Sabu, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Aipda Indra Saragih, Halomoan Situmorang, Dicky Atmaja, dan Alfian saat menjalani sidang tuntutan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (14/12/2020) sore. (Ilustrasi)

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Atas perbuatannya, penegak hukum yang bertugas di Polres Simalungun itu diadili dan terancam tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang menjerat Indra dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Christianto meminta majelis hakim menghukum Indra selama 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Indra juga diganjar membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja, yang ditangkap bersama Indra dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

Sedangkan, seorang terdakwa lagi yang masih satu jaringan dengan Indra, Alfian, dituntut selama 5 penjara dengan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara. JPU menjerat Alfian dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/12/2020).

BacaOknum Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap, Barang Bukti 27 Gram Sabu, 25 Butir Inex

BacaUsai Transaksi, Oknum Polisi Ditangkap BNN Siantar, Daihatsu Xenia Ikut Disita

Setelah tuntutan dibacakan, Indra lewat teleconference meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Indra beralasan, dia masih mempunyai dua orang anak dan bertanggung jawab merawat orangtua yang sudah lanjut usia. Begitu pula dengan tiga terdakwa lainnya.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: