SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Atas perbuatannya, penegak hukum yang bertugas di Polres Simalungun itu diadili dan terancam tujuh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang menjerat Indra dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Christianto meminta majelis hakim menghukum Indra selama 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Indra juga diganjar membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja, yang ditangkap bersama Indra dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.
Sedangkan, seorang terdakwa lagi yang masih satu jaringan dengan Indra, Alfian, dituntut selama 5 penjara dengan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara. JPU menjerat Alfian dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/12/2020).
Baca: Oknum Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap, Barang Bukti 27 Gram Sabu, 25 Butir Inex
Baca: Usai Transaksi, Oknum Polisi Ditangkap BNN Siantar, Daihatsu Xenia Ikut Disita
Setelah tuntutan dibacakan, Indra lewat teleconference meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Indra beralasan, dia masih mempunyai dua orang anak dan bertanggung jawab merawat orangtua yang sudah lanjut usia. Begitu pula dengan tiga terdakwa lainnya.
Selain itu, Indra juga meminta maaf kepada institusi Polri. Sebab, dirinya sudah membuat malu keluarga besar Bhayangkara.
“Saya minta maaf karena telah mencoreng nama baik kepolisian,” kata Indra, didampingi Penasehat Hukum Jonggi Gultom.
Lalu, Hakim Ketua Vivi Siregar bersama dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Reni Pitua Ambarita menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar menangkap Aipda Indra Jaya Saragih atas kepemilikan sabu dan inex, Senin (18/5/2020). Bersama personel Polsek Dolok Pardamean, ini petugas mengamankan Alfian (30), warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, serta Dicky Atmaja (30), dan Halomoan Situmorang (41), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik
Baca: Nasib Briptu AS di Ujung Tanduk, Bukan Mencegah, Malah Ikut Pesta Sabu
Petugas BNN awalnya menangkap Aipda Indra dan Apin dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan, Siantar Martoba. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 10 gram sabu, 10 butir inex, uang sejumlah Rp6 juta, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1979 SG.
Kemudian, dari hasil interogasi, Aipda Indra mengaku memperoleh narkoba itu dari Dicky Atmaja dan Halomoan Situmorang.
Dalam pengembangan yang dilakukan, petugas BNN bersama Dicky dan Halomoan kemudian berjanji bertemu di Jalan Medan, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Setibanya di sana, Dicky dan Halomoan pun langsung ditangkap.
Dari Dicky, petugas menemukan sabu seberat 10 gram. Sedangkan dari Halomoan, ditemukan 15 butir inex.
Selanjutnya, Dicky dan Halomoan dibawa ke rumahnya masing-masing untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, dari rumah Dicky didapati lagi sabu seberat 12 gram.
Baca: Oknum Polisi Dilaporkan karena Gelapkan Mobil
Baca: Hukuman Penganiaya Oknum Polisi ‘Dikorting 6 Bulan’
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Vario, serta 2 unit alat timbangan digital sebagai barang bukti.