Terduga Maling Dihajar Sampai Meninggal, Oknum Manager dan 2 Anaknya Tersangka

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Aspol, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (30/12/2020).

Agus menambahkan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana. “Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Youvanry Aldryansyah Purba meninggal dunia dengan kondisi cukup mengenaskan.

Baca: Hasil Autopsi: Bayi Taman Bunga Itu Lahir Hidup tapi Ada Kekerasan di Leher

Baca: Disidang, Pembunuh Suami Mantan Wartawati Didakwa Pasal Berlapis

Wajah pria 21 tahun tersebut berlumuran darah. Bahkan, saat sudah tak bernyawa, tangan Yopan terikat di belakang punggungnya.

Insiden itu terjadi di salah satu rumah di Komplek Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Yopan awalnya dituduh telah melakukan pencurian di rumah Manager PT Bridgestone Husni.

Dini hari ini, Husni dan keluarganya baru saja pulang dari Kota Medan. Sesampainya di rumah, Yopan dipergoki berada di sana.

Mengetahui ada orang di dalam rumahnya, Husni dan anak-anaknya langsung mencoba menangkap Yopan. Penghuni rumah pun sempat adu fisik dengan Yopan.

Sembari berkelahi, penghuni rumah juga berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut kemudian terdengar oleh security perumahan yang langsung mendatangi lokasi.

Baca: Jonathan Sihotang, TKI asal Siantar, Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Baca: Cekcok Mulut Berujung Maut di Bandar Sauhur Purba, Buruh Tani Ditikam Tetangga

Petugas keamanan kemudian menghubungi pihak kepolisian. Namun, begitu polisi tiba di lokasi, Yopan ternyata sudah meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah dan tangan terikat.

Share this: