SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dua pengedar narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Kamis (28/1/2021).
Keduanya adalah Mispriadi alias Adi (40), warga Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Dede Kurniawan alias Dede (26), warga Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, polisi meringkus Mispriadi dari belakang rumahnya, Kamis sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan Mispriadi merupakan buntut dari laporan masyarakat soal aktivitas peredaran ganja yang dilakukan Mispriadi.
Setelah mengamankan Mispriadi, polisi menggeledah rumahnya. Dari sana, polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi ganja seberat 120,72 gram, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Super 700.
Kepada polisi, Mispriadi mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang laki-laki di Kota Medan.
Baca: Dua Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Ditangkap, Barang Bukti Ganja Puluhan Gram
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Selanjutnya, Kamis sekira pukul 22.00 WIB, polisi juga menangkap Dede Kurniawan dari kediamannya. Tak ada perlawanan dari Dede saat polisi meringkusnya.
Lalu, saat rumah Dede digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung serta 1 kepala charger yang di dalamnya terdapat 1 kaca pirex berisi sabu seberat 1,22 gram dan 6 plastik klip kosong.
Dede mengaku memeroleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki di Pematang Bandar.
Baca: Empat Pria Terjerat Kasus Narkoba, Satu Masih di Bawah Umur
Baca: Bikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring membenarkan penangkapan itu. Lukman mengatakan, Mispriadi dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Lukman singkat.