SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Hamdani Purba, salah seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, meninggal dunia, Sabtu (6/2/2021) malam.
Sebelum meninggal dunia, pria 50 tahun itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar.
“Dia masih tahanan Pengadilan Tinggi Medan dan masih proses banding. Sudah vonis empat tahun enam bulan (penjara),” kata Daniel Sitindaon, Humas Lapas Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (8/1/2021).
Daniel mengungkapkan, Hamdani sudah lama mengidap penyakit pembengkakan jantung atau kardiomegali.
“Kemarin bulan Desember, sempat kita bawa ke RSUD Djasamen untuk dirawat,” ujar Daniel.
Baca: Napi Narkoba Apin Lehu Meninggal Dunia, Kalapas: Ada Riwayat Jantung
Baca: 3 Fakta Tentang Riwayat Hendra, Napi Narkoba yang Meninggal di RSU dr Djasamen
Lalu, sambung Daniel, pada Sabtu malam, penyakit pria asal Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kambuh.
Baca: Napi Narkoba Pindahan Tanjung Gusta Meninggal di Lapas Siantar
Baca: Hasil Forensik RSUD dr Djasamen: Ada Lendir di Kelamin Devi
Kemudian, petugas medis Lapas membawa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Hamdani dari ruang tahanan di Blok AA Kamar Nomor 2 kembali ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mendapatkan perawatan.
“Namun, sampai di RSUD, sempat mendapat perawatan darurat di IGD. Lalu, WBP-nya (Hamdani) dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Djasamen Siantar,” beber Daniel.
Daniel menambahkan, jenazah Hamdani sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk proses pemakaman.