BANGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Bangun menangkap Anca, warga Jalan Asahan, Kilometer 17, Simpang Bah Jambi, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Pemuda 21 tahun itu diringkus dari salah satu warung milik temannya, tak jauh dari kediamannya, Kamis (11/2/2021), malam sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi mendatangi warung tersebut setelah adanya laporan soal aktivitas Anca di sana.
Dan benar saja, saat warung digerebek, polisi mendapati Anca sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca: Kisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba
Baca: Satu Lagi Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap, Ini dari Bah Jambi
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa kaca pirex yang dibungkus kertas berisi sabu seberat 1,35 gram. Sabu itu sudah dibakar dan siap untuk dikomsumsi.
Baca: Jaringan Narkoba Bah Jambi-Gunung Malela Diungkap, 1 Wanita dan 3 Pria Diringkus
Baca: Pengguna Sabu di Bah Jambi Ditangkap, Pengedarnya Kabur
Kapolsek Bangun AKP Lambok Gultom membenarkan penangkapan tersebut. Kata Lambok, pihaknya sudah menyerahkan Anca ke Satuan Resese Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Anca sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur Lambok.