Dijemput Paksa Malam Hari, Warga Bah Joga Ini Diinapkan di ‘Hotel Prodeo’
- Kamis, 18 Feb 2021 - 18:17 WIB
- dibaca 2.071 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Istirahat malam Suro terusik. Sejumlah orang tiba-tiba merangsek masuk ke rumah dan meringkusnya dari dalam kamar. Para tetangganya yang melihat kejadian itu sempat penasaran.
Belakangan diketahui, mereka yang ‘memaksa’ masuk ke rumah Suro di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (16/2/2021) malam, itu ternyata personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun.
Suro sendiri hanya tertunduk lesu, setelah polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba miliknya. Dia pun pasrah dibawa dan diinapkan di ‘hotel prodeo’ (sel polisi) Polres Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menggerebek rumah tersebut setelah mendapatkan informasi soal aktivitas Suro yang sering mengkonsumsi sabu.
Polisi meringkus Suro dari kamar rumahnya. Tidak ada perlawanan dari Suro saat polisi menangkapnya.
Selain mengamankan Suro, dari kamar itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,25 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 1 bong, 1 lembar timah, 1 pipet, 2 mancis, dan 3 pipet untuk bong.
Baca: Satu Lagi Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap, Ini dari Bah Jambi
Baca: Jaringan Narkoba Bah Jambi-Gunung Malela Diungkap, 1 Wanita dan 3 Pria Diringkus
Selanjutnya, polisi menginterogasi Suro soal asal sabu itu. Kepada polisi, Suro mengaku, sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Baca: Pengguna Sabu di Bah Jambi Ditangkap, Pengedarnya Kabur
Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Suro sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Lukman.