Terbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan
- Jumat, 19 Feb 2021 - 00:54 WIB
- dibaca 637 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Berkarya Benfri Sinaga. Oknum Anggota DPRD Simalungun itu dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Koster Aprison Hutajulu.
Selain Benfri, satu terdakwa lainnya, Andi Sinaga, yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.
Tak hanya keduanya, dalam kasus ini, Koster juga menjadi terdakwa. Koster sendiri terbukti menganiaya Benfri. Sama halnya dengan Benfri dan Andi, Koster juga divonis 8 bulan penjara.
Sebelum pembacaan putusan, Selasa (16/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Juna Karokaro menuntut Benfri dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun.
Juna menjerat keduanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution bersama hakim anggota Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma pun sepakat dengan pasal yang disangkakan JPU itu.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir
Baca: Bentrok Dua Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu: Benfri Sinaga Diperiksa
Sementara, JPU Dedy Sihombing menuntut Koster dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dedy menjerat Koster dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Majelis hakim juga sepakat dengan pasal yang dikenakan JPU kepada Koster.