Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding

Share this:
BMG
Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Simalungun Mariono (kanan).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Simalungun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Berkarya Benfri Sinaga. Benfri terbukti melakukan pengeroyokan terhadap kader PDIP Koster Aprison Hutajulu.

Selain Benfri, satu terdakwa lainnya, Andi Sinaga, yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.

Tak hanya keduanya, dalam kasus ini, Koster juga menjadi terdakwa. Koster terbukti menganiaya Benfri. Sama halnya dengan Benfri da Andi, Koster pun divonis 8 bulan penjara.

Sebelum pembacaan putusan, Selasa (16/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Juna Karo Karo menuntut Benfri dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Juna menjerat keduanya dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution bersama hakim anggota Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma pun sepakat dengan pasal yang disangkakan JPU itu.

BacaBentrok Dua Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu: Benfri Sinaga Diperiksa

BacaSenin Depan, Badan Kehormatan Jadwalkan Pemeriksaan Benfri Sinaga

Sementara, JPU Dedy Sihombing menuntut Koster dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dedy menjerat Koster dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Majelis hakim juga sepakat dengan pasal yang dikenakan JPU kepada Koster.

Seperti diketahui, bentrok antara Benfri dan Koster dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: