Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding

Share this:
BMG
Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Simalungun Mariono (kanan).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Oknum Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga divonis 8 bulan penjara atas tindak pidana pengeroyokan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Koster Aprison Hutajulu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menyatakan bahwa Ketua Partai Berkarya itu terbukti bersalah.

Atas vonis 8 bulan penjara itu, Benfri diketahui sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Menanggapi vonis hakim itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Simalungun Mariono mengatakan, pihaknya masih mempelajari tata tertib (tatib) DPRD sebelum menjatuhkan sanksi kepada Benfri.

“Kita juga masih menunggu putusan banding saudara Benfri. Kita akan menunggu putusan inkrah saudara Benfri,” kata Mariono, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (19/2/2021).

Setelah putusan inkrah, sambung Mariono, BKD akan rapat menentukan putusan sesuai dengan tatib.

BacaBadan Kehormatan DPRD Simalungun: Jika Terbukti, Kita Minta Benfri Sinaga Di-PAW

BacaBentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir

Mariono menambahkan, atas tindak pidana yang dilakukannya itu, Benfri berkemungkinan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Hal paling terburuk (yang diterima Benfri) adalah mengusulkan kepada Partai Berkarya untuk PAW melalui pimpinan DPRD,” pungkas Mariono.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: