Divonis 8 Bulan Penjara, Oknum Anggota DPRD Simalungun Tidak Ditahan, Ada Apa?
- Senin, 22 Feb 2021 - 18:25 WIB
- dibaca 1.144 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun telah menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap oknum Anggota DPRD Benfri Sinaga.
Ketua Partai Berkarya Simalungun itu dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Koster Aprison Hutajulu. Selain Benfri, Andi Sinaga yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.
Masih dalam kasus yang sama, Koster juga divonis hukuman 8 bulan penjara. Koster oleh hakim disebut terbukti menganiaya Benfri.
Namun, ada perlakuan berbeda dari majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution bersama hakim anggota Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma memerintahkan agar Koster serta Andi tetap ditahan.
Berbeda dengan Koster dan Andi, majelis hakim tidak memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Benfri. Ada apa?
Atas perbedaan putusan itu, PN Simalungun belum memberikan penjelasan. Hakim yang menangani kasus itu sekaligus Humas PN Simalungun Aries Kata Ginting tidak menjawab telepon maupun pesan singkat BENTENG SIANTAR, saat coba diwawancarai soal putusan tersebut.
Baca: Kader PDIP Tersangka: Koster Korban, Benfri Malah Senyum-Senyum, Kami akan Prapid
Baca: Tindakan Benfri Sinaga ke Koster Hutajulu, Itu Sangat Tidak Terpuji
Seperti diketahui, bentrok antara Benfri dan Koster dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.