Kader PDIP Tersangka: Koster Korban, Benfri Malah Senyum-Senyum, Kami akan Prapid

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Koster Aprison Hutajulu masih terbaring dan dirawat di RS Efarina, Kabupaten Karo.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Simalungun Samrin Girsang menilai bahwa penetapan anggotanya Koster Aprison Hutajulu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan tidak tepat.

Menurut Samrin, Koster adalah korban pengeroyokan yang dilakukan Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga dan temannya.

BACA: Kader Dianiaya, PDIP Ultimatum Polres Simalungun Usut Tuntas Pelaku

“Polres Simalungun ini kurang netral. Jangan karena ada tekanan pihak-pihak tertentu. Melihat situasi ini, kenapa Koster yang jadi tersangka? Itu yang belum kita tahu (tekanan dari siapa). Tapi, pasti ada tekanan,” kata Samrin, saat ditemui di Kantor PDC PDIP Simalungun, Jalan Asahan, Komplek Griya, Selasa (29/9/2020).

Samrin melanjutkan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka Koster dari Polres Simalungun pada 25 September 2020 lalu. Pada Senin (28/9/2020), polisi sudah melayangkan surat pemanggilan Koster untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, sambung Samrin, Koster belum bisa memenuhi panggilan itu. Sebab, Ketua Ranting PDIP Kelurahan Hutabayu itu masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Efarina, Kabupaten Karo.

“Kondisinya makin parah. Kepalanya makin pusing. Fisiknya masih lemah,” jelas Samrin.

Wakil Ketua DPRD Simalungun ini berpendapat, melihat kondisi yang tidak mengalami luka sedikit pun, tak mungkin Benfri Sinaga menjadi korban penganiayaan.

Ketua DPC PDIP Simalungun Samrin Girsang.

“Dia (Benfri) juga senyum ketika diwawancarai wartawan. Sehari setelah kejadian, dia masih berfoto dengan salah satu wartawan media online, masih senyum. Tidak ada apapun. Harusnya polisi melihat ini juga,” ujar Samrin.

Atas penetapan Koster sebagai tersangka, kata Samrin, pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan (prapid).

“Rencana ada upaya prapid Polres Simalungun. Apa dasar penetapan tersangka? Kuasa hukum kita juga masih di Berastagi (RS Efarina),” terangnya.

Di sisi lain, Samrin mempertanyakan kenapa hanya Andi Sinaga, rekan Benfri, yang menjadi tersangka. Alasannya, jika Koster dan Andi berkelahi satu lawan satu, tentu Andi yang babak belur. Bukan Koster.

“Ini kan dikeroyok. Harusnya lebih dari satu tersangkanya. Dari postur tubuh sudah kalah dia (Andi). Tapi faktanya Koster yang babak belur. Sampai hari ini masih terbaring di rumah sakit,” beber Samrin.

BACA: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Kader PDIP Masuk Rumah Sakit

Samrin berharap, polisi menetapkan Benfri menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Alasannya karena Koster melihat langsung Benfri memukulnya dari belakang. Polisi tidak perlu diajari untuk menganalisa persoalan ini. Polisi sudah punya pendidikan untuk itu,” pungkasnya.

Sementara itu, atas adanya pernyataan tentang tidak tepatnya penetapan tersangka Koster, kurang netralnya penanganan kasus tersebut dan permintaan PDIP untuk menetapkan Benfri Sinaga sebagai tersangka, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo belum memberikan penjelasan.

Share this: