Divonis 8 Bulan Penjara, Oknum Anggota DPRD Simalungun Tidak Ditahan, Ada Apa?
- Senin, 22 Feb 2021 - 18:25 WIB
- dibaca 1.144 kali
Insiden tersebut terjadi di salah satu warung di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, 20 September 2020 lalu. Koster mengaku bahwa Benfri telah memfitnah jagoannya Anton Saragih.
Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp150 miliar digunakan untuk pemenangan Anton.
Sedangkan, menurut Benfri, justru Koster lah yang telah menghina RHS. Kata Benfri, Koster menyebut RHS sebagai rentenir.
Koster juga mengaku, dirinya dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.
Akibat penganiayaan itu, Koster harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim, Pematang Raya.
Baca: Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding
Baca: Terbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan
Sementara itu, Benfri menyangkal apa yang dituduhkan Koster. Menurut Benfri, dia tidak ada memfitnah Anton seperti tuduhan Koster. Selain itu, Benfri juga membantah bahwa dirinya menganiaya Koster.
Bahkan, kata Benfri, dirinyalah yang menjadi korban. Koster memukulnya di bagian pipi dan pundak.
Tak hanya Koster yang membawa kasus ini ke ranah hukum, Benfri juga melaporkan Koster ke Polsekta Tanah Jawa.