SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya angkat berbicara soal alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Benfri Sinaga, Anggota DPRD Simalungun.
Humas PN Simalungun Aries Kata Ginting menjelaskan, atas vonis 8 bulan penjara itu, Benfri masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Benfri, lanjut Aries, juga tidak ditahan saat menjadi tersangka Polres Simalungun.
“Waktu di polisi, kejaksaan, dia (Benfri) juga kan nggak ditahan. Jadi, kita nggak ada alasan untuk menahan. Dia juga kooperatif selama persidangan,” kata Aries, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (25/2/2021).
Menurut Aries, pihaknya pasti langsung mengeluarkan surat penahanan ketika Benfri ditahan di polisi dan kejaksaan.
Baca: Terbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan
Baca: Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding
Aries mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu putusan PT Medan.
“Jika putusan di Medan (pengadilan tinggi) mengatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan kita tahan,” terangnya.
Dijelaskan, sesuai ketentuan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memiliki batas waktu maksimal 3 bulan untuk memutuskan kasus tersebut.
“Kita lihat saja, karena bisa saja vonis ditambah, bisa dikurangi dan atau mungkin saja bebas,” ujarnya.
Baca: Tindakan Benfri Sinaga ke Koster Hutajulu, Itu Sangat Tidak Terpuji
Baca: Badan Kehormatan DPRD Simalungun: Jika Terbukti, Kita Minta Benfri Sinaga Di-PAW
Berbeda dengan Andi Sinaga dan Koster Hutajulu, Benfri akan menjalani masa tahanan mulai dari nol atau tidak dipotong masa tahanan, jika PT memvonis bersalah.
“Andi dan Koster sudah menjalani masa tahanannya. Tapi, Benfri tidak. Jadi kalau divonis 8 bulan, dia akan 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya.